KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas limpahan
rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini berjudul “Wawasan Nusantara”. Makalah ini disusun agar dapat
bermanfaat sebagai media sumber informasi dan pengetahuan.
Ucapan
terima kasih kepada Dosen Pengasuh Mata Kuliah, teman-teman dan semua
pihak yang telah terlibat dan memberikan
bantuan dalam bentuk moril
maupun materil dalam proses penyusunan makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusun
menyadari makalh ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran
yang bersifat konstruktif sangat dibutuhkan. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat dan berguna
serta bisa digunakan sebagaimana
mestinya.
Kendari, Mei 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL
.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI
........................................................................................................... iii
I. PENDAHULUAN ............................................................................................ 1
A.
Latar
Belakang .............................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. ........ 2
II. TINJAUAN PUSTAKA ................................................................................. 3
III. PEMBAHASAN ............................................................................................... 4
A.
Pengertian Wawasan Nusantara ................................................................... 4
B.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara ................................................................ 7
C.
Pengertian Wawasan Nasional
……………………………………….. 8
D.
Deklarasi Djuanda ……………………………………………………. 9
E.
Pengertian Otonomi Daerah
………………………………………….. 11
F.
Tujuan Otonomi Daerah ……………………………………………… 12
V. PENUTUP ............................................................................................... ........ 14
A.
Kesimpulan.................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA
I. PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman pendapat, kebudayaan kesenian,
kepercayaan, memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan bersatu
guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, kondisi sosial
masyarakat, kebudayaan dan tradisi, kepercayaan, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah.
Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa, yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat,
memandang. Jadi kata wawasan dapat di artikan sebagai cara melihat atau cara
memandang.
Kehidupan
negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga
wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan.
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh
sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan
yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat
strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai
pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai
wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara
bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu
biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan
nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah
Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
B.
Rumusan Masalah
Di dalam makalah
ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
1. Pengertian wawasan nusantara
2. Unsur dasar wawasan nusantara
3. Tujuan wawasan nusantara
4. Pengertian wawasan nasional
5. Proses terbentuknya wawasan
nasional
6. Deklarasi Djuanda
7. Pengertian otonomi daerah
8. Tujuan pelaksaan otonomi
daerah
9. Landasan hokum pemberian
otonomi daerah
II.
KAJIAN TEORI
Wawasan nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.[1]
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional (Wikipedia, 2012).
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu – rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggaraan Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Sumarsono,
2001).
Banyak
ahli yang merumuskan tujuan Wawasan Nusantara menjadi dua bagian, yaitu tujuan
ke dalam dan tujuan ke luar . tujuan
Wawasan Nusantara kedalam adalah untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek social. Adapun tujuan ke luar
Wawasan Nusantara adalah untuk ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban,
dan perdamaian, seluruh umat manusia (Aim, 2006)
Otonomi Daerah adalah
penyerahan wewenang segala urusan pemerintah ke Kabupaten/Kota, sehingga
diharapkan pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat (lebih lancar, lebih mudah, dan lebih cepat). Maka hanya masyarakat
sendiri yang dapat menilai berhasil tidaknya otonomi daerah suatu daerah
(Mubyarto, 200).
Otonomi pada hakekatnya adalah
kewenangan yang diberikan kepada daerah menuju kemandirian dalam kerangka
negara kesatuan. Otoritas di pusat maupun di propinsi menjadi terbatas dan
berkurang (inipun harus disadari oleh pusat dan propinsi) sedangkan kewenangan
yang luas, utuh dan nyata lebih diberikan kepada kabupaten dan kota. Jadi,
titik tekannya pada kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan serta
mengendalikan daerah mencapai kemandirian (Warsito, 2000).
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman, Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut Kel. Kerja LEMHANAS
1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Ketetapan MPR
Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa
Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an
maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah
sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti
pulau, dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar
belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek
sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional
Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara.
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara,
bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan
nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan dan penyelenmggaraan tata kehidupan
bangsa dan negaraIndonesia disususn atas dasara hubungan timbal balik antara
falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi social budaya dan
pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentangkemajemukan dan
kebhinekaannyadengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan
dalam kebhinnekaan tersebut dikenal dengan Wasantara, singkatan dari Wawasan
Nusantara.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan
dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena
itu, dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan
seluruh kekayan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan
kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan
kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap
memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini
karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan
individu . kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan
tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional.
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia,
wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi
setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
1.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan tanggungjawab
pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat
antardaerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam itu
sendiri.
3.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia Sang
Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan
bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah,
agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta
tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada
setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa
serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan
partsisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk
ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang
membahayakan keselamatan bangsa daqn kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional,
Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara.
Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap
pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga
mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat
hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.
Unsur dasar wawasan nusantara
1. Wadah ( contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
2.
Isi
( content)
Merupakan
aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan.
b. Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata
laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah
dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
a. Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
b. Tata laku lahiriah yaitu
tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
C.
Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan
nasional yang dipakai Negara Indonesia.
1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan
ajaran kekuasaan dan adu kekuatan.
2. Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebaga Negara kepulauan.
3. Dasar pemikiran wawasan
nasional Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata.
Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri
dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan latar
belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia
ditinjau dari:
a.
Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan
nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki
terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan
karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan
golongan).
b.
Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah
Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen
Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/territorial
Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau
Indonesia.
D.
Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda yang
dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada
saat itu, Djuanda
Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan
kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan di
dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum
deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia
mengacu pada Ordonansi
Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO
1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau - pulau
diwilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau
hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti
kapalasing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau - pulau tersebut.
Deklarasi
Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip - prinsip negara kepulauan (ArchipelagicState) yang pada saat itu
mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga
laut - laut antar
pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu
itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan
perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines)
dari titik pulau
terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya
batas mengelilingi RI
sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui
perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982
akhirnya dapat
diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III
Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The
Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985
tentang pengesahan UNCLOS1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun1999, Presiden Soeharto mencanangkan
tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957
1)
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai
negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
2)
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan
nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
3)
Ketentuan ordonansi 1939 tentang
Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi
tersebut mengandung suatu tujuan :
a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan
Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
b. Untuk menentukan batas-batas
wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.
c. Untuk mengatur lalu lintas
damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
E.
Pengertian otonomi daerah
Istilah
otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani (autos = sendiri
) dan ( nomos = undang-undang ) yang
berarti perundangan sendiri ( zelf wetgeving ). Jadi ada
2 ( dua ) ciri hakekat dari otonomi, yakni self sufficiency dan actual
idependence. Jadi otonomi daerah
adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self
government yang diatur dan diurus oleh pemerintah setempat.
Karena itu, otonomi lebih menitik beratkan
aspirasi masyarakat setempat dari pada kondisi.
Otonomi Daerah adalah kebebasan
untuk memelihara dan menunjukkan kepentingan khusus suatu daerah dengan
keuangan, hukum dan pemerintahan sendiri. Pembagian kekuasaan yang adil antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan pilihan yang tepat. Sedangkan
Sanit (1991 : 1) berpendapat bahwa ada 3 (tiga) fokus otonomi daerah, pertama
: otonomi yang berfokus pada kewenangan administrasi pemerintah daerah,
seperti pengurusan pegawai, pengeluaran dan pendapatan daerah; kedua : otonomi
yang difokuskan kepada alokasi kekuasaan daerah yang disertai oleh kontrol
pemerintah pusat dan partisipasi rakyat daerah; ketiga : penekanan pada
pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah yang dioperasikan lewat kewenangan
daerah dalam mengelola urusan yang diberikan kepadanya
Menurut perkembangan sejarah
pemerintahan di Indonesia, otonomi selain mengandung arti “perundangan” (regeling)
juga mengandung arti pula “pemerintahan” (bestuur). Otonomi daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan warga Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan
mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap
kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah
Pusat seperti :
1.Hubungan luar negeri
2.Pengadilan
3.Moneter dan keuangan
4.Pertahanan dan keamanan
F.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dari kebijakan
otonomi daerah yang dikeluarkan tahun 1999 adalah disatu pihak membebaskan
pemerintah pusat dari beban – beban yang tidak perlu menangani urusan domestic,
sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai
kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Dilain pihak, dengan
desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka akan terpacu, sehingga kapabilitasnya
dalam mengatasi berbagai masalah domestiknya semakin kuat.
Tujuan pelaksanaa otonomi
daerah dapat pula diperhatikan dari beberapa
hal ;
1. Dari segi politik,
penyelenggaraan otonomi daerah dimaksud untuk mencegah penumpukan kekuasaan di
pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serat
dalam pemerintahan, dan melatih diri dalam menggunakan hak – hak demokrasi.
2. Dari segi pemerintahan,
penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3. Dari segi social budaya,
penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih focus kepada
daerah.
Dilihat
dari segi ekonomi, otonomi daerah perlu diadakan agar masyarakat dapat turut
berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing – masing.
Singkatnya tujuan otonomi
daerah adalah pelaksaan otonomi daerah mencegah pemusatan kekuasaan,
terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat untuk
membangun didaerahnya masing – masing.
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas
kita dapat menyimpulkan Secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan
nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada
kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak.
DAFTAR
PUSTAKA
Dilla. 2012. Wawasan Nusantara. (Online) (http://dillahexclusive.blogspot.com
/2012/03/pengertian-wawasan-nusantara.html Diakses pada
hari Minggi 28 April 2013)
Koesoemahatmadja, R.D.H. 1971. Pengantar
ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Penerbit Bina
Cipta. Bandung.
Mubyarto. 2000. Prospek Otonomi
Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Ekonomi. Penerbit
Aditya Media. Yogyakarta.
Siddiq, Bakri. 2000. Kesiapan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas dalam Rangka Otonomi Daerah.
MEP UGM.
Syaukani, H. R. 2000. Menatap Harapan
Masa Depan Otonomi Daerah. Penerbit Gerbang Dayaku. Tenggarong.
Wayong, J. 1975. Administrasi
Keuangan Daerah. Penerbit Ikhtiar. Jakarta.
Wikipedia. 2012. Wawasan Nusantara.(Online). (http://id.wikipedia.org/wiki/
Wawasan_Nusantara. Diakses pada hari Minggu 28 April 2013)
Ana. 2012. Pengertian Wawsan Nusantara.
(Online) (http://anaiiamoii.blogspot.com/2012/03/pengertian-wawasan-nusantara.html
Diakses pada hari Minggu 28 April 2013)
Adi. 2011. Deklarasi Djuanda. (Online) (http://adjisutama.blogspot.com
/2011/11/deklarasi-djuanda.html diakses pada hari Minggu
28 April 2013)
Winarna. 2010. Pengertian Otonimo Daerah.
(Online) (http://id.shvoong.com/law-and-politics/political-philosophy/2062077-pengertian-otonomi-daerah/
diakses pada hari Minggu 28 April 2013)
0 komentar:
Posting Komentar